Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan menjelaskan bahwa penilaian
pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas
penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk
memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar
dimulai dengan merencanakan penilaian, menyusun instrumen, melaksanakan
penilaian, mengolah dan memanfaatkan, serta melaporkan hasil penilaian.
0 Komentar